
IDXChannel – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur untuk mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 292 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2022 M/1443 H
Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta selama Bulan Suci Ramadan:
Senin – Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB
Waktu Istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB
Jumat Pukul 08.00 – 15.30 WIB
Waktu Istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB
Meskipun ada pengurangan jam kerja, namun dalam Kepgub DKI Jakarta tersebut Anies Baswedan memerintahkan jajarannya tetap bekerja dengan optimal. Salah satunya dengan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Selain itu petugas yang bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap dan/atau dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam kerja sehari secara bergiliran diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah, Puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Para Walikota/Bupati, para Camat dan para Lurah memastikan agar memberikan pelayanan kepada warga masyarakat berjalan sebagaimana mestinya,” bunyi Kepgub yang ditandangani Anies Baswedan tersebut.
(SAN)
https://www.idxchannel.com/economics/catat-berikut-jam-kerja-asn-di-dki-selama-ramadan