
IDXChannel – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan sembilan perusahaan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Laporan tersebut perihal kartel yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
“Untuk melengkapi tindakan penyelidikan KPPU tersebut, MAKI hari ini melalui saluran email pengaduan ke KPPU, telah menyampaikan data untuk memperkuat Penyelidikan KPPU terkait dugaan kartel/monopoli CPO/minyak goreng yang menjadikan langka dan mahalnya minyak goreng di Indonesia tiga bulan terakhir,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Sebagai pelengkap laporan, MAKI juga menyertakan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Dalam hal itu, MAKI menyertakan modus kejahatan berupa menghindari pajak penambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dan keuntungannya mencapai triliunan rupiah.
“Sembilan perusahaan besar ekportir CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar Pajak Pertambaham Nilai ( PPN ) sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra,” ujar Boyamin.
“Satu perusahaan asing selaku pembeli CPO dari terduga 9 perusahaan besar ekportir dengan transaksi Rp1,1 Trilyun,” ucapnya menambahkan.
Boyamin menambahkan, KPPU telah merespons laporan yang ia lakukan. Dalam responsnya KPPU menyatakan bentuk laporan MAKI belum lengkap, lantas Boyamin berjanji akan melengkapi laporannya pekan depan.
“Jika nanti terbukti adanya dugaan kartel, MAKI minta KPPU menyita semua keuntungan dugaan kartel CPO,” ucapnya.
Berikut nama-nama yang MAKI laporkan ke KPPU:
Data 9 perusahaan ekportir CPO yg diduga tidak bayar PPN 10% :
1. PT. P A
2. PT. E P
3. PT. P I
4. PT. B A
5. PT. I T
6. PT. N L
7. PT. T J
8. PT. M S
9. PT. S P
https://www.idxchannel.com/economics/dugaan-kartel-minyak-goreng-maki-laporkan-sembilan-perusahaan-ke-kppu