ANTARA – Sebanyak 16 rumah warung di Kawasan wisata Pantai Pasir Padi Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung dibongkar dengan cara dirobohkan menggunakan ekskavator, Jumat (1/4). Pembongkaran ini merupakan upaya pemerintah kota Pangkalpinang dalam menegakkan Peraturan Daerah no 7 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (Meriyanti/Soni Namura/Risbeyhi)
https://www.antaranews.com/video/2796889/rumah-di-kawasan-pantai-pasir-padi-dirobohkan-satpol-pp